Bismillaah..
Berbagi Ilmu ......
Berbagi Ilmu ......
#Fiqh_Thaharah
(Darah Wanita)
Jenis-Jenis Cairan Kewanitaan, Hukum
dan Cara Mensucikannya
💧💧💧💧💧💧💧💧💧💧💧
1. CAIRAN dari SALURAN AIR SENI
(selain Air Seni)
Wadi : Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental dan keruh.
Hukum Wadhi : Najis, Pakaian yg terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudhu.
Wadi : Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental dan keruh.
Hukum Wadhi : Najis, Pakaian yg terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudhu.
2. CAIRAN dari SALURAN JALAN LAHIR
Shufrah (صفرة) & Kudrah (كدرة)
Shufrah (صفرة) & Kudrah (كدرة)
➖Shufrah ialah Cairan kuning warnanya seperti nanah yg keluar
dari jalan lahir.
➖Kudrah ialah Cairan keruh kadang bercampur kemerahan atau
kecoklatan (disebut flek).
➡Hukum
Shufrah & Kudrah keluar ketika masa Haidh maka hukumnya masih dihukumi
darah Haidh (Najis) sebelum haidh itu berhenti.
🔴Contoh ilustrasi : Seorang
wanita biasa haidh 5 hari. Pada hari 1 dan 2 keluar haidh lalu hari ke 3 keluar
Shufrah atau Kudrah. Hari ke 4 dan 5 keluar lagi haidh. Maka hukum cairan yg
keluar pd hari ke
3 dihukumi darah haidh karena keluar pada masa haidh.
🔴Contoh ilustrasi lain untuk
memahamkan; Seorang wanita biasa Haidh 5 hari. Tanggal 1-5 keluar haidh
kemudian suci, lalu pada hari ke 15 keluar shurfah atau kudrah, maka cairan yg
keluar pada hari ke 15 tsb dihukumi Suci karena keluar pada masa Suci (diluar
masa haidh).
➡Untuk
mengetahui berhentinya Haidh bisa diketahui dengan 2 tanda, yaitu :
1⃣. Keringnya/berhentinya darah haidh dengan menempelkan
secarik kapas pd kemaluan.
2⃣. Keluarnya cairan putih di ujung masa Haidh (sebagaimana
Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa..ketika wanita anshar (tidak malu untuk
bertanya dengan) membawakan secarik kapas yg berisi Qudrah) maka disebutkan,
"Tidak, Kalian belum suci sampai melihat adanya cairan putih di akhir masa
Haidh".
➡Hukum
Shufrah & Kudrah di Masa Suci hukumnya Suci seperti kentut tetapi
membatalkan Wudhu (kecuali pada kasus seseorang yg punya penyakit keluar cairan
tsb terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu).
🔴Madzi : Cairan yg licin,
ringan, bening, mengalir dan tidak memancar keluar ketika tergeraknya syahwat.
➡Hukum
Madzi : Najis dan membatalkan (sebagaimana Hadits 'Ali Rodhiallaahu 'anhu yg
sering keluar madzi lalu mengutus Miqdad Rodhiallaahu 'anhu karena malu,
kemudian Rasulullaah Sholallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Cucilah
kemaluanmu lalu berwudhulah".
🔴Keputihan : Cairan kental
normalnya berwarna bening atau putih, licin, elastis, mengalir dan tidak
memancar.
Normal : Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.
Penyakit : Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.
Normal : Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.
Penyakit : Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.
➡Hukum
Keputihan : Suci dan tidak membatalkan Wudhu (menurut pendapat yg paling rajih)
dari 2 pendapat :
1. Tidak membatalkan Wudhu karena
Cairan alami spt dahak, ingus meski menjijikan tapi tidak najis.
2. Membatalkan wudhu seperti kentut,
suci tapi membatalkan wudhu...salah seorang 'ulama yg dulunya berpendapat
membatalkan wudhu ialah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullaah,
namun setelah membaca Kitab Karangan seorang Doktorah bernama Ruqayyah yg
membahas "Kelembaban kemaluan wanita" bahwa keputihan tidak keluar
dari saluran najis maka beliau rujuk sehingga akhirnya berpendapat bahwa
keputihan tidak membatalkan wudhu.
🔴Mani : Cairan berwarna
kuning, ringan, keluar memancar dengan syahwat ketika puncaknya, berbau seperti
bau tumbuhan atau putih telur.
➡Hukum
Mani :
1⃣Pendapat pertama : Suci.
🚿 Cara Membersihkan Mani bagi yg berpendapat Suci :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : cukup dilap (sebagaimana hadits Ibnu Abbas Rodhiallaahu 'anhumaa)
🚿 Cara Membersihkan Mani bagi yg berpendapat Suci :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : cukup dilap (sebagaimana hadits Ibnu Abbas Rodhiallaahu 'anhumaa)
2⃣Pendapat kedua : Najis
🚿Cara membersihkannya menurut yg berpendapat Najis :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : dicuci pakaiannya sampai hilang maninya.
🚿Cara membersihkannya menurut yg berpendapat Najis :
ketika mani kering : dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa)
ketika mani basah : dicuci pakaiannya sampai hilang maninya.
🔒Dan pendapat yg Rajih ialah
bahwa Mani itu Suci karena manusia itu berasal dari mani dan manusia itu
tidaklah berasal dari sesuatu yg najis. Namun ada beberapa rincian :
➖Jika keluar tanpa syahwat seperti karena suhu yang terlalu
dingin atau kecelakaan lalu pecah alat penampung maninya maka ia tidak wajib
mandi janabah hanya cukup berwudhu.
➖Jika mani keluar dengan syahwat maka membatalkan wudhu dan
mewajibkan mandi bertemu 2 khitan, dan karena mimpi basah.
🔴Haidh & Istihadhah
Perbedaan antara Darah Haidh &
Darah Istihadhah dari 5 Hal :
Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar
Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar dan Masa Keluar
1. Tempat Keluarnya
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darar Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darar Normal & Alami).
Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
Haidh : Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahun sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn menurut pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
Haidh : Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahun sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn menurut pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
5. Masa Keluar
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
🔴🔵Perbedaan antara
Darah Haidh & Darah Istihadhah dari 5 Hal : Tempat keluar, Sebab, Sifat,
Waktu Keluar dan Masa Keluar
1. Tempat Keluarnya
🌹Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
🌹Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
🌹Haidh : Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
🌹Istihadhah : Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
🌹Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darah Normal & Alami).
🌹Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
🌹Haidh : Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darah Normal & Alami).
🌹Istihadhah : Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
🌹Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
🌹Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
🌹Haidh : Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
🌹Istihadhah : Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
🌹Haidh : Waktu keluarnya mulai dr usia pubertas yaitu 9 tahum sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn mnrt pendapat jumhur 'Ulama).
🌹Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
🌹Haidh : Waktu keluarnya mulai dr usia pubertas yaitu 9 tahum sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn mnrt pendapat jumhur 'Ulama).
🌹Istihadhah : Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
5. Masa Keluar
🌹Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
🌹Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
🌹Haidh : Masa Minimal keluarnya darah Haidh ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidh ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
🌹Istihadhah : Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
💧Nifas : Darah yang keluar
dari seorang wanita yang telah melahirkan bayi yg sudah berbentuk manusia
disertai rasa sakit dan darah yg keluar seblm melahirkan jika disertai
kontraksi. Masa minimal Nifas tidak ada batasannya, bisa jadi darah nifas
berhenti sblm 40 hari. Sedangkan maksimalnya juga tidak ada batasannya
disesuaikan dgn 'urf pd keluarganya namun pada umumnya 40 hari, sehingga darah
yang keluar lebih dari 40 hari termasuk darah istihadhah (penyakit).
🔨Hukum Darah Nifas : Najis
dan membatalkan wudhu, diharamkan Sholat, Puasa, Thawaf dan berjima' dengan
suami.
📝5 Perbedaan Mandi Haidh dan
Mandi Junub :
1. 🛁Pada Mandi Haidh (atau
setelah Nifas) disunnahkan menggunakan campuran 🌿daun bidara🌿
pada air mandinya atau bila tdk ada bisa menggunakan sabun, sampoo, sedangkan
pada 🚿mandi junub tidak.
2. 🛁Pada Mandi Haidh
disunnahkan bersungguh-sungguh dalam 👋🏻menggosok-gosok badan
dan harus membuka 🎀ikatan atau kepangan rambut, sedangkan pada 🚿Mandi
Junub tidak disunnahkan.
3. 🛁Pada Mandi Haidh
disunnahkan ♻mengulang-ulang mandi sedangkan pada 🚿Mandi Junub
tidak.
4. 🛁Pada Mandi Haidh tidak
ada perbedaan kapan waktu 💧berwudhu apakah sebelum atau sesudah mandi,
sedangkan pada 🚿Mandi Junub mesti di awal (seblm mandi).
5. 🛁Pada Mandi Haidh,
setelahnya disunnahkan membubuhkan 🌹Misk🌹 (sejenis minyak wangi
& aman untuk daerah kewanitaan) ke 💭kapas kemudian dioleskan ke
daerah kewanitaan pasca Haidh sedangkan pada 🚿mandi Junub tidak.
🎁Semoga Bermanfaat🎁..
Semoga kita dipertemukan dengan 🌙 Bulan Ramadhan Berikutnya...
🌿🌹عائشة أمّ عبد اللّه🌹🌿
Dauroh Itikaf 10 Hari Terakhir
Ramadhan 1436 H
(Oleh Ustadzah Ummu Faynan Arfah, Lc : Mahasiswi S2 Universitas Ummul Quro, Makkah)
@Masjid An Nur Ma'had Al Myskat Lil Yaatimaat Kampung Garogol, Garut Jawa Barat
(Oleh Ustadzah Ummu Faynan Arfah, Lc : Mahasiswi S2 Universitas Ummul Quro, Makkah)
@Masjid An Nur Ma'had Al Myskat Lil Yaatimaat Kampung Garogol, Garut Jawa Barat
___
Dishare Oleh Ustadzah Ari Mardiah Joban -hafizhahallah-
Dishare Oleh Ustadzah Ari Mardiah Joban -hafizhahallah-
Semoga bermanfaat untuk menghadapi
hari-harimu..
Rerey Niqabis China FB